Senin, 01 Maret 2010

UUD 1945 Pasal 28 E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Untuk mewujudkan msyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan dalam segala bidang yang pada hakikatnya merupakan pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia. Dengan hakikat pembangunan sebagaimana tersebut diatas, maka pembangunan merupakan pengamalan pancsila.
Dengan pengertian mengenai hakikat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh laisan masyarakat warga negara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan pancasila, maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa indonesia terhadap pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatunya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran tersebutsekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi pada pembangunan nasional.
Dalam rangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan, sehingga pengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu:
1. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat warga Negara Republik Indonesia ke arah:
a. makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional;
2. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiridan mampu berperan secara bedaya guna sebagai sarana untuk berserikat dan berorganisasi bagi masyarakat Warga Negara Republik Indonesiaguna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan pancasila, dan tujuan serta subjeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat warga negara Republik Indonesia yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana Organisasi Kemasyarakatan juga menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber inspirasi dan motivasi bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah beratri Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin dipancasilakan; antara keduanya tidak ada pertantangan nilai. Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan menjabarkan program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan kemasyarakatan.
Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan,yang merupakan perwujudan kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang mampu meningkatkan keikutsertaan secara aktif manusia dan seluruh masyarakat indosesia dalam pembangunan indonesia dalam pembangunan nasional, maka perwujudan tujuan nasional dapat dipercepat.

13 komentar: